CANGKUANG - Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Polsek Cangkuang Polresta Bandung Briptu Restu Budianto, S.H., melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan kamtibmas.
Briptu Restu, menyambangi sdr. Rustandi (36) pemilik bengkel motor di Kp Cireungit Rw 09 Desa Tanjungsari Kec Cangkuang Kab Bandung, Kamis (22/2/2024).
"Kepada Pemilik Bengkel kami himbau untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, " ujar Restu.
Kaporesta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang, menegaskan terkait program Kabupaten Bandung Bebas Knalpot Bising.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
"Untuk itu seluruh jajaran Polsek melalui Bhabinkamtibmas dan Kanit Patroli Samapta, agar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot tersebut dengan masive, " kata Kusworo.
Sementara Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menjelaskan bahwa setiap harinya melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Patroli, sosialisasi larangan penggunaan knalpot tersebut kita laksanakan.
"Kepada seluruh warga masyarakat, kami menghimbau untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, " ucap Yusup.
Pada saat ya nanti, kita akan lakukan tidakan tegas dengan malakukan razia, tutup Yusup.